Oknum Kadus Terlibat Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu Siap Edar
- Moh Helmi/ VIVA Bali
Kasus ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lombok Barat. ARF, yang seharusnya menjadi panutan sebagai seorang Kepala Dusun, justru terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan banyak orang. Peredaran narkoba memiliki dampak luas, mulai dari kerusakan individu hingga merusak tatanan sosial masyarakat.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini adalah langkah serius dalam memberantas narkoba di daerah tersebut. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku maupun pihak lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, ARF kini terancam dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi pelaku sangat serius, dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang mencapai miliaran rupiah. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Negara dalam memerangi peredaran narkoba.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya keras untuk memberantas narkoba demi kesejahteraan masyarakat dan masa depan generasi penerus.