Puluhan Batang Kayu Diduga Ilegal Diamankan di Banyuwangi Selatan, Diduga Hasil Jarahan Hutan Negara

Petugas gabungan gebek tempat gergajian.
Sumber :
  • Humas Polhutmob Banyuwangi Selatan.

Banyuwangi, VIVA Bali – Praktik ilegal logging kembali terendus di wilayah selatan Banyuwangi. Tim gabungan dari Perhutani dan aparat keamanan berhasil mengamankan puluhan batang kayu yang diduga hasil penjarahan dari kawasan hutan negara di Desa Kebangkandel, Kecamatan Sumbersari. Operasi ini berlangsung sejak Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 11.30 WIB hingga Minggu, 1 Juni 2025 pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan bermula saat tim patroli mencurigai sebuah truk yang melintas di jalan desa. Truk tersebut kemudian dibuntuti hingga masuk ke sebuah gudang kayu atau tempat penggergajian milik Kholik. Saat diperiksa, truk yang dikemudikan Dika Bagus Darmawan itu kedapatan mengangkut 27 batang kayu tanpa dokumen resmi. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan negara.

Petugas langsung mengamankan truk, sopir, serta muatan kayu ke Polsek Purwoharjo. Didik Triono, anak dari Kholik yang berada di lokasi saat pemeriksaan, turut dimintai keterangan. Sementara Kholik, pemilik gudang, sempat berada di lokasi namun kemudian pergi meninggalkan tempat.

Di dalam gudang, tim juga menemukan sejumlah kayu gergajian. Penanggung jawab penggergajian mengklaim bahwa kayu tersebut berasal dari lahan milik pribadi dan menunjukkan surat keterangan dari desa sebagai bukti pendukung.

Tak berhenti di situ, tim gabungan melakukan pengembangan dan menemukan dua lokasi tambahan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan kayu. Lokasi tersebut berada di pekarangan kosong di pinggir sungai, masih di wilayah Desa Kebangkandel. Di sana, ditemukan 84 batang kayu tanpa identitas pemilik maupun dokumen legal.

Secara keseluruhan, sebanyak 111 batang kayu berhasil diamankan. Rinciannya, 27 batang berada di atas truk yang saat ini diamankan di Mapolsek Purwoharjo, sementara 84 batang lainnya diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul Desa Grajagan sebagai Barang Bukti Tindak Masuk Luar (TML).

Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani Banyuwangi Selatan, Giman, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebut, kayu-kayu itu diduga kuat berasal dari kawasan hutan RPH Curahjati, BKPH Gaul, KPH Sumberjambe.