Diduga Tiga Remaja di Mataram Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berikut Kronologinya
- Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali
“Saat Terlapor BA tiba menjemput IN di jembatan Loang Baloq, beberapa Keluarga Korban dan Kadus yang sengaja nunggu di sekitar lokasi dan bersembunyi langsung mengamankan Terduga BA dan meminta untuk diantar dimana keberadaan korban,“ ucapnya.
Saat tiba dan bertemu Korban di salah satu Kos-kosan di wilayah Kecamatan Sekarbela, Korban mengaku kepada Pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh 3 Laki-laki yakni BA, W dan MII.
“Jadi saat itu pula ketiga terlapor dibawa langsung oleh keluarga Pelapor dan Kadus ke unit PPA Polresta Mataram dan membuat Laporan Polisi, “ ucapnya.
Menurut Kanit PPA, peristiwa dalam laporan ini akan didalami secara mendalam untuk mengetahui keterlibatan para pihak.
Berdasarkan keterangan para terduga saat diinterogasi sementara, Terlapor BA mengaku telah membawa korban ke TKP (Kos-kosan) dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban serta kedua terlapor lainnya juga turut serta melakukan perbuatan tersebut.
“Berdasarkan Keterangan dari Terlapor BA, maka dia terlapor / terduga lainnya akhirnya berhasil pula diamankan beberapa saat setelah mengamankan BA, “ tegasnya.
Para terduga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.