Kasus Penggelapan Motor di NTB Bermula dari Peminjaman, Berujung Penadahan
Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:29 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali
“AW kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan PB kami kenakan Pasal 480 KUHP karena diduga menjadi penadah. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.