Kasus Penggelapan Motor di NTB Bermula dari Peminjaman, Berujung Penadahan

Pelaku penggelapan dan penadah diamankan polresta Mataram
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali

“AW kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan PB kami kenakan Pasal 480 KUHP karena diduga menjadi penadah. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.