Qurban Atas Nama Sekolah, Instansi, atau Perusahaan Tidak Sah Menurut Syariat

Ilustrasi Domba Qurban Idul Adha
Sumber :
  • https://www.freepik.com/free-photo/sheep_1240370.htm

Lifestyle, VIVA Bali – Ibadah qurban adalah salah satu bentuk ibadah agung dalam Islam yang memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Namun belakangan ini, muncul fenomena qurban atas nama sekolah, instansi, bahkan perusahaan. Banyak yang melakukannya dengan niat baik dan beralasan bahwa qurban secara kolektif sah-sah saja. Padahal, menurut penjelasan ulama dan dalil yang kuat, qurban atas nama lembaga seperti ini tidak sah secara syariat.

Pemahaman yang Salah tentang Hadits Jabir

Beberapa orang mencoba membenarkan qurban kolektif lembaga dengan dalil dari hadits Jabir bin ’Abdillah yang mengatakan:

"Aku bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, 'Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban’.”

(HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)

Hadits ini kerap dijadikan pembenaran untuk praktik qurban atas nama instansi atau kelompok besar seperti satu RT atau satu sekolah. Mereka berdalil bahwa jika Nabi bisa meniatkan qurban untuk umatnya, maka qurban untuk satu kelompok pun diperbolehkan.

Sanggahan Ulama terhadap Pemahaman Tersebut

Pemahaman tersebut tidak sesuai dengan syariat qurban. Para ulama menjelaskan bahwa qurban atas nama umat adalah keistimewaan khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, dan tidak berlaku bagi umatnya.

Al Qodhi Abu Ishaq menjelaskan bahwa Nabi adalah ayah bagi kaum muslimin, maka beliau mendapat keistimewaan untuk berqurban atas nama seluruh umat. Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarganya. Maka dari itu, qurban atas nama perusahaan atau lembaga tidak memiliki dasar syar’i.

Qurban yang Sah Hanya untuk Individu dan Keluarga

Dalam Islam, qurban sesuai sunnah adalah yang diniatkan oleh seorang individu untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Ini juga ditegaskan dalam banyak riwayat shahih. Tidak ada riwayat yang membolehkan qurban atas nama institusi, organisasi, atau kelompok besar.

Oleh karena itu, qurban kolektif lembaga seperti atas nama yayasan, dinas, sekolah, atau perusahaan tidak termasuk dalam qurban yang sah. Kemudian yang diperbolehkan adalah jika satu hewan qurban (seperti sapi atau unta) diniatkan oleh maksimal tujuh individu, masing-masing atas nama pribadi atau keluarganya, bukan atas nama institusi.

Fenomena qurban atas nama sekolah, instansi, atau korporasi memang semakin marak. Namun sebagai umat Islam, kita wajib kembali kepada syariat qurban yang benar. Tidak semua bentuk qurban yang terlihat baik secara sosial sah menurut agama. Hanya qurban sesuai sunnah yang diterima oleh Allah, yakni qurban yang diniatkan oleh individu atau keluarga. Hindarilah qurban atas nama lembaga atau kelompok besar karena itu tidak sah secara syariat.