Fakta Tentang Peluru Karet Yang Harus Kamu Ketahui
Selasa, 2 September 2025 - 10:36 WIB
Sumber :
- https://www.abc.net.au/news/2025-06-10/what-are-rubber-bullets-la-proest-crowd-control/105397828?utm_source=chatgpt.com
Lifestyle, VIVA Bali – Peluru karet sering disebut sebagai alternatif non-mematikan yang digunakan aparat dalam situasi pengendalian massa. Namun, di balik niatnya yang dimaksudkan untuk meminimalkan risiko fatal, terdapat sejumlah fakta penting yang perlu diketahui, mulai dari regulasi hingga dampak yang mungkin ditimbulkan.
1. Regulasi di Indonesia terkait peluru karet
Dalam regulasi nasional, peluru karet masuk dalam kategori senjata ‘kurang mematikan’ yang diperbolehkan untuk milik sipil dengan syarat lisensi dari Polri. Saat ini, kaliber yang diizinkan dibatasi maksimal 9mm. (UU No. 12 Tahun 1951 dan peraturan Kapolri)