Investasi Kripto Gak Selalu Indah, Kenali Aturan dan Resikonya!
Senin, 25 Agustus 2025 - 09:00 WIB
Sumber :
- https://www.freepik.com/free-photo/minimalistic-still-life-assortment-with-cryptocurrency_18458636.
Regulasi di Indonesia
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menerbitkan POJK No. 27/2024 dan SEOJK No. 20/2024 untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi. Dengan aturan baru ini, penyelenggara aset kripto wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, keamanan sistem, dan edukasi kepada pengguna.
Transisi ini menandakan keseriusan pemerintah Indonesia dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih teratur. Meski begitu, pemula tetap harus bijak: pahami risikonya, gunakan platform legal, dan jangan investasikan uang panas.
Jadi, Aman atau Tidak?