Investasi Kripto Gak Selalu Indah, Kenali Aturan dan Resikonya!

Ilustrasi investasi kripto
Sumber :
  • https://www.freepik.com/free-photo/minimalistic-still-life-assortment-with-cryptocurrency_18458636.

Regulasi di Indonesia

 

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menerbitkan POJK No. 27/2024 dan SEOJK No. 20/2024 untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi. Dengan aturan baru ini, penyelenggara aset kripto wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, keamanan sistem, dan edukasi kepada pengguna.

 

Transisi ini menandakan keseriusan pemerintah Indonesia dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih teratur. Meski begitu, pemula tetap harus bijak: pahami risikonya, gunakan platform legal, dan jangan investasikan uang panas. 

 

Jadi, Aman atau Tidak?