KAI Tegas Menolak Usulan Gerbong Merokok Utamakan Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang

KAI tetap menegakkan kebijakan bebas asap rokok
Sumber :
  • https://unsplash.com/photos/a-train-traveling-down-train-tracks-next-to-a-building-07a9MbxvgoE

Gaya Hidup, VIVA Bali –PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan sikap tegasnya terkait usulan anggota DPR RI yang menginginkan adanya gerbong khusus merokok di layanan kereta jarak jauh. Perusahaan pelat merah itu memastikan bahwa seluruh rangkaian kereta api merupakan kawasan bebas asap rokok, sehingga tidak ada ruang untuk menyediakan gerbong khusus bagi perokok.

 

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menuturkan bahwa larangan merokok di dalam kereta berlaku menyeluruh, termasuk di toilet, lorong, maupun gerbong makan. “Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Kami memastikan udara di dalam kereta tetap bersih dan sehat bagi seluruh penumpang,” ujarnya, dikutip dari laman resmi KAI.

 

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 serta regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Aturan tersebut menyebutkan bahwa seluruh sarana transportasi publik wajib menjadi kawasan tanpa rokok.

 

Meski demikian, Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, sebelumnya mengusulkan agar satu gerbong kereta bisa dialokasikan sebagai area merokok atau bahkan dikembangkan menjadi kafe. Ia beralasan, beberapa moda transportasi lain seperti bus jarak jauh masih menyediakan area khusus bagi perokok. Usulan tersebut sontak memicu polemik di kalangan masyarakat.