Abolisi Adalah Pengampunan Hukum, Ini Perbedaannya dengan Amnesti
- freepik.com/free-photo/still-life-with-scales-justice_33124022.htm
Lifestyle, VIVA Bali – Istilah abolisi dan amnesti lagi ramai diperbincangkan setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada sejumlah narapidana. Tapi jujur aja, masih banyak yang bingung bedain kedua istilah hukum ini. Padahal keduanya punya makna dan konsekuensi yang berbeda banget!
Abolisi Adalah Penghapusan Proses Hukum
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana atau penghapusan. Dalam konteks hukum, abolisi merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Berdasarkan penjelasan dari Klinik Hukumonline, abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Abolisi diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
Yang penting diingat, dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang yang bersangkutan ditiadakan. Artinya, kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Amnesti Adalah Penghapusan Akibat Hukum Pidana
Sementara itu, amnesti memiliki pengertian yang berbeda. Dilansir dari KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Berdasarkan penjelasan dari Polda Kepri, amnesti berasal dari bahasa Yunani 'amnestia' yang berarti melupakan. Konsepnya, pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya untuk menghapuskan pidana yang telah dilakukan.
Dilansir dari Indonesia Baik, dengan pemberian amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang.
Perbedaan Mendasar Abolisi dan Amnesti
Berdasarkan penjelasan dari berbagai sumber hukum kredibel, berikut perbedaan utama antara abolisi dan amnesti:
- Waktu Pemberian: Abolisi diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung, sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman
- Akibat Hukum: Abolisi meniadakan penuntutan, sementara amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana
- Target: Abolisi biasanya untuk individu tertentu, amnesti bisa untuk kelompok besar (amnesti umum)
- Sifat Kesalahan: Dalam abolisi, belum ada penetapan kesalahan, sedangkan amnesti menghilangkan sifat kesalahan yang sudah ditetapkan
Grasi dan Rehabilitasi, Apa Bedanya
Selain abolisi dan amnesti, ada juga istilah grasi dan rehabilitasi yang sering bikin bingung. Dilansir dari UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Bedanya dengan amnesti, kalau seseorang dapat grasi, kesalahan orangnya tetap ada tapi hukuman pidananya saja yang dihilangkan atau diringankan.
Sementara rehabilitasi, berdasarkan KUHAP, adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Rehabilitasi diberikan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.
Kewenangan Presiden dengan Pertimbangan DPR dan MA
Dilansir dari UUD 1945 Pasal 14, pemberian amnesti dan abolisi adalah kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Berdasarkan penjelasan Media Justitia, ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Dengan adanya pertimbangan ini, pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden.
Contoh Penerapan di Indonesia
Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa contoh penerapan:
- Abolisi: Tom Lembong yang baru-baru ini mendapat abolisi dari Presiden Prabowo
- Amnesti: Pemberian amnesti kepada kelompok GAM pada tahun 2005 oleh Presiden SBY
- Grasi: Berbagai kasus seperti narapidana narkoba yang mendapat pengurangan hukuman
- Rehabilitasi: Korban salah tangkap yang kemudian dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya
Dengan pemahaman yang jelas tentang perbedaan keempat istilah hukum ini, semoga masyarakat bisa lebih paham tentang sistem pengampunan dalam hukum Indonesia. Semuanya punya tujuan yang sama: memberikan keadilan dan kesempatan kedua, tapi dengan mekanisme dan konsekuensi yang berbeda.