Cara Cek Penerima PIP! Apakah Kamu Termasuk?

Program Indonesia Pintar
Sumber :
  • https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

Lifestyle, VIVA Bali – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia, khususnya yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dalam kondisi khusus, tetap dapat mengakses pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal (SD sampai SMA/SMK) maupun non-formal (Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus).

 

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP dirancang untuk:

1. Membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.

2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

3. Meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

 

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan PIP?

Penerima PIP diprioritaskan untuk:

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin, atau yang memiliki pertimbangan khusus, seperti:

3. Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Anak yang yatim/piatu/yatim piatu, baik dari sekolah maupun panti sosial/asuhan.

6. Anak yang terdampak bencana alam.

7. Anak yang putus sekolah (drop-out) dan diharapkan kembali bersekolah.

8. Anak yang memiliki kondisi khusus, seperti: mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua terkena PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan dan memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

9. Peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

 

Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP

Bingung apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP? Tenang! Berikut langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti, dilansir dari Instagram resmi @puslapdik_dikbud:

1. Buka laman resmi PIP di: www.pip.kemdikbud.go.id (atau versi lainnya: www.pip.dikdasmen.go.id)

2. Masukkan data diri berupa NISN dan NIK

3. Setelah mengisi data, sistem akan menampilkan status penerimaan, jika muncul halaman "Pemberian" dan "KIP Digital", artinya kamu penerima PIP dan pemilik KIP. (Ini berarti kamu terdaftar di DTKS. Jika hanya muncul halaman "Pemberian", maka kamu penerima PIP, tapi bukan pemilik KIP. Jika nama kamu tidak muncul sama sekali, berarti kamu tidak menerima PIP.

4. Cek tahun penerimaannya! Bisa saja kamu pernah menerima PIP di tahun sebelumnya, tapi tidak lagi tahun ini, karena tidak lagi memenuhi syarat atau datamu belum masuk kembali ke DTKS.

Contoh: Jika riwayat bantuan hanya tercatat sampai tahun 2021 artinya kamu tidak menerima PIP untuk tahun 2022 dan seterusnya kecuali data kamu diperbarui dan masuk kembali dalam DTKS.

 

PIP adalah hak sekaligus peluang besar untuk mendukung pendidikan anak bangsa. Pastikan kamu atau keluargamu mengecek status penerima secara berkala dan memperbarui data kependudukan dan sosial bila ada perubahan. Jangan sampai bantuan yang seharusnya bisa kamu terima, justru terlewat karena kurang informasi!