Krisis Sampah Yogyakarta Kian Menghawatirkan, Ini Fakta Lengkapnya
- https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/31013
Lifestyle, VIVA Bali – Yogyakarta
Dikenal sebagai kota budaya dan tujuan wisata favorit, Yogyakarta kini dihadapkan pada persoalan serius yang mengancam kenyamanan warganya: krisis sampah. Penumpukan dan pengelolaan sampah yang tidak terkendali semakin meluas, bahkan merambah ke kawasan wisata.
Sampah Menumpuk di Kawasan Wisata
Pantai Pandansari di Kabupaten Bantul menjadi sorotan setelah ditemukan hampir 200 truk sampah yang dibuang secara ilegal di lokasi tersebut. Pengelolaan dilakukan tanpa izin dan tanpa sistem pengelolaan limbah yang sesuai. Dikutip dari laman Mongabay, limbah ini berasal dari berbagai wilayah Yogyakarta dan disimpan begitu saja, bahkan sebagian dibakar di tempat.
Warga dan kelompok lingkungan seperti Forum Peduli Gadingsari telah melaporkan hal ini berulang kali. Namun, tindakan dari pemerintah daerah dinilai masih lambat, sementara pencemaran terus berlangsung.
Jumlah Sampah Nasional Meningkat
Tak hanya di Yogyakarta, krisis sampah juga terjadi secara nasional. Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat bahwa 35,67 persen atau sekitar 11,3 juta ton sampah Indonesia tidak dikelola dengan baik. Selain itu, proyeksi dari UGM menunjukkan bahwa Indonesia akan menghasilkan 82 juta ton sampah pada 2045, dengan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) saat ini hanya cukup hingga tahun 2028.
Minimnya Infrastruktur dan Regulasi
Salah satu penyebab utama krisis ini adalah lemahnya regulasi dan minimnya infrastruktur. Undang-undang No.18 Tahun 2008 sebenarnya sudah melarang penimbunan sampah ilegal, namun penegakannya masih belum maksimal. Banyak TPA liar tetap beroperasi karena kurangnya pengawasan dan sanksi tegas.
Selain itu, alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di banyak daerah, termasuk DIY, masih di bawah satu persen dari APBD. Hal ini memperparah keterbatasan fasilitas dan membuat solusi berkelanjutan sulit dilakukan.
Pemerintah Mulai Bertindak
Pemerintah pusat mulai mengambil langkah tegas. Pada April 2025, 343 TPA ilegal di seluruh Indonesia diperintahkan untuk ditutup. Langkah ini menjadi awal dari upaya pembersihan sistem pengelolaan sampah di tingkat nasional. Namun, efektivitas kebijakan ini masih harus diuji di lapangan.
Kesadaran Publik Jadi Kunci
Menurut para ahli, solusi jangka panjang tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Diperlukan perubahan pola pikir masyarakat tentang sampah. Edukasi tentang pemilahan sampah, pengurangan limbah rumah tangga, dan keterlibatan komunitas lokal sangat penting dalam menciptakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.