Hindari Kecelakaan! Pahami Aturan Kecepatan Berkendara di Jalan Raya
- Pexels/Erik Mclean
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Dilansir dari situs Dinhubpurworejokab, Kamis, 24 Juli 2025, mengacu pada Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Artinya, pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan bukan hanya berisiko bagi keselamatan, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi hukum yang jelas dan tegas.
Pada akhirnya, pengaturan kecepatan kendaraan termasuk sepeda motor, merupakan langkah preventif yang penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Batas kecepatan yang ditentukan telah mempertimbangkan kondisi jalan dan keselamatan pengguna. Pelanggaran terhadap batas tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.