Hindari Kecelakaan! Pahami Aturan Kecepatan Berkendara di Jalan Raya

Sesuaikan kecepatan berkendara dengan aturan yang berlaku
Sumber :
  • Pexels/Erik Mclean

5. Jalan bebas hambatan (jalan tol): kilometer per jam

6. Tol dalam kota: minimum 60 kilometer per jam, maksimum 80 kilometer per jam

7. Tol luar kota: minimum 60 kilometer per jam, maksimum 100 kilometer per jam

Untuk motor yang tidak diperbolehkan masuk jalan tol, kecepatan maksimal diatur pada jalan-jalan arteri atau antar kota, tergantung lokasi dan jenis jalannya.

Kampanye dan Penegakan dari Kementerian Perhubungan

Dilansir dari situs Portaldephub, Kamis, 24 Juli 2025, menegaskan bahwa pentingnya mematuhi batas kecepatan kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan oleh faktor kesalahan manusia (human error).

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi akibat pengemudi melampaui batas kecepatan. Oleh karena itu, selain menetapkan aturan, pemerintah juga akan melengkapi rambu-rambu serta fasilitas keselamatan lain di jalan raya.