Hindari Kecelakaan! Pahami Aturan Kecepatan Berkendara di Jalan Raya

Sesuaikan kecepatan berkendara dengan aturan yang berlaku
Sumber :
  • Pexels/Erik Mclean

Lifestyle, VIVA Bali – Kecepatan saat berkendara memang memberi sensasi di jalan raya, namun melaju tanpa aturan justru bisa membawa petaka. Tidak sedikit kecelakaan fatal terjadi karena pengemudi melaju melebihi batas wajar. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan tegas mengenai batas kecepatan kendaraan di berbagai jenis jalan.

Dasar Hukum Batas Kecepatan

Dilansir dari situs Dinhubpurworejokab, Kamis, 24 Juli 2025, menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Regulasi ini menjadi acuan dalam penentuan kecepatan maksimal dan minimal di berbagai tipe jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah batas kecepatan kendaraan, termasuk motor:

1. Wilayah pemukiman: maksimum 30 kilometer per jam

2. Wilayah perkotaan: maksimum 50 kilometer per jam

3. Jalan antar kota: maksimum 80 kilometer per jam

4. Kondisi arus bebas: maksimum 60 kilometer per jam

5. Jalan bebas hambatan (jalan tol): kilometer per jam

6. Tol dalam kota: minimum 60 kilometer per jam, maksimum 80 kilometer per jam

7. Tol luar kota: minimum 60 kilometer per jam, maksimum 100 kilometer per jam

Untuk motor yang tidak diperbolehkan masuk jalan tol, kecepatan maksimal diatur pada jalan-jalan arteri atau antar kota, tergantung lokasi dan jenis jalannya.

Kampanye dan Penegakan dari Kementerian Perhubungan

Dilansir dari situs Portaldephub, Kamis, 24 Juli 2025, menegaskan bahwa pentingnya mematuhi batas kecepatan kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan oleh faktor kesalahan manusia (human error).

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi akibat pengemudi melampaui batas kecepatan. Oleh karena itu, selain menetapkan aturan, pemerintah juga akan melengkapi rambu-rambu serta fasilitas keselamatan lain di jalan raya.

Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Dilansir dari situs Dinhubpurworejokab, Kamis, 24 Juli 2025, mengacu pada Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Artinya, pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan bukan hanya berisiko bagi keselamatan, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi hukum yang jelas dan tegas.

Pada akhirnya, pengaturan kecepatan kendaraan termasuk sepeda motor, merupakan langkah preventif yang penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Batas kecepatan yang ditentukan telah mempertimbangkan kondisi jalan dan keselamatan pengguna. Pelanggaran terhadap batas tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.