Hindari Kecelakaan! Pahami Aturan Kecepatan Berkendara di Jalan Raya
- Pexels/Erik Mclean
Lifestyle, VIVA Bali – Kecepatan saat berkendara memang memberi sensasi di jalan raya, namun melaju tanpa aturan justru bisa membawa petaka. Tidak sedikit kecelakaan fatal terjadi karena pengemudi melaju melebihi batas wajar. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan tegas mengenai batas kecepatan kendaraan di berbagai jenis jalan.
Dasar Hukum Batas Kecepatan
Dilansir dari situs Dinhubpurworejokab, Kamis, 24 Juli 2025, menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Regulasi ini menjadi acuan dalam penentuan kecepatan maksimal dan minimal di berbagai tipe jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah batas kecepatan kendaraan, termasuk motor:
1. Wilayah pemukiman: maksimum 30 kilometer per jam
2. Wilayah perkotaan: maksimum 50 kilometer per jam
3. Jalan antar kota: maksimum 80 kilometer per jam
4. Kondisi arus bebas: maksimum 60 kilometer per jam