Waspada Kosmetik Ilegal ! Ini Cara Memilih Produk yang Tepat
- https://unsplash.com/photos/a-woman-with-red-nail-polish-holding-her-hand-up-to-her-face-2PSNGmo7PVA
2. Perhatikan Label Kosmetik
Pertama yang harus dilakukan adalah dengan chek kemasan, jika kemasan melalui bentuk,warna dan tidak dalam kondisi rusak. Lalu, perhatikan Label, berdasarkan Perka BPOM Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, kosmetik wajib mencantumkan label yang lengkap. Label lengkap meliputi nama kosmetik, netto, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, peringatan dan perhatian, 2D barcode, nama dan pemohon notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
3. Cek Izin Edar BPOM
Selain label BPOM ada yang penting tapi sering dilupakan oleh pengguna kosmetik yakni chek izin Edar BPOM . Kosmetik wajib memiliki izin edar BPOM Nomor notifikasi ditandai dengan kode āNā, diikuti satu huruf dan 11 digit angka seperti berikut; NA 12345678901 atau NB12345678901 atau NC 12345678901 atau ND 12345678901 atau NE 12345678901. Nomor notifikasi tersebut memiliki makna, yaitu;