Jangan Lakukan Hal Ini Pada Paspormu Kalau Tidak Mau Kena Denda!

Ilustrasi halaman paspor rusak terkena air
Sumber :
  • Rosdiana/Viva Bali

Menurut informasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, penggantian paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000. Namun, jika kerusakan disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, pemohon dapat dibebaskan dari denda dengan melampirkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.

Mengapa Petugas Imigrasi Sangat Teliti?

Petugas imigrasi di berbagai negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap pelintas batas membawa dokumen yang sah, valid, dan bebas dari manipulasi. Paspor yang terlihat rusak atau telah diubah sedikit saja bisa menimbulkan kecurigaan atas keaslian dokumen tersebut. Terlebih di tengah meningkatnya kasus penyelundupan, perdagangan manusia, hingga pemalsuan identitas, mereka dituntut untuk waspada pada hal-hal kecil yang bisa jadi indikasi pelanggaran hukum.

Inilah mengapa banyak bandara internasional memasang peringatan keras soal kondisi paspor. Bahkan, ada yang tidak segan meminta pelancong kembali ke negara asal hanya karena paspornya dianggap tidak layak scan atau tidak sesuai standar.

Jangan Menyepelekan Masa Berlaku Paspor

Selain menjaga kondisi fisiknya, penting juga untuk memperhatikan masa berlaku paspor. Banyak negara mensyaratkan paspor harus berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal masuk. Jadi meskipun paspor masih hidup, kalau masa berlakunya tinggal 2–3 bulan, kamu bisa dilarang boarding atau ditolak masuk ke negara tujuan.

Maka dari itu, pastikan kamu memperbarui paspor setidaknya 9–12 bulan sebelum masa berlakunya habis, terutama jika sudah memiliki rencana perjalanan luar negeri.