Jangan Lakukan Hal Ini Pada Paspormu Kalau Tidak Mau Kena Denda!
Minggu, 4 Mei 2025 - 07:27 WIB
Sumber :
- Rosdiana/Viva Bali
● Jangan digunting atau dipotong bagian manapun, bahkan sudut halaman.
● Jangan sampai basah atau lembap, karena bisa merusak chip dan tinta cetak.
● Jangan distaples, bahkan untuk menyatukan dokumen atau visa tambahan.
● Jangan dicoret-coret, baik di halaman visa maupun halaman kosong.
● Jangan ditempeli stiker, foto, atau notes pribadi meskipun tujuannya hanya sebagai penanda kepemilikan.
Denda Kerusakan Paspor
Di beberapa kasus, traveler yang paspornya dianggap rusak harus mengurus penggantian paspor lebih cepat dari masa berlaku seharusnya. Tak hanya merepotkan, proses ini juga memerlukan biaya tambahan dan waktu yang tidak sedikit.