Jalak Bali, Burung yang Menjadi Khas Bali

Burung Jalak Bali di Penangkaran Taman Burung Bali
Sumber :
  • https://www.istockphoto.com Link: https://www.istockphoto.com

 

3. Pelanggaran terhadap perlindungan satwa dilindungi, seperti memperjualbelikan atau menampung satwa dari berbagai daerah tanpa izin, dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf A dan E Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

 

4. Beberapa desa adat di Bali, seperti Desa Pejeng Tengah, bahkan telah memiliki awig-awig (peraturan desa) yang melarang perburuan burung, termasuk Jalak Bali.