Jalak Bali, Burung yang Menjadi Khas Bali
Rabu, 11 Juni 2025 - 19:09 WIB
Sumber :
- https://www.istockphoto.com Link: https://www.istockphoto.com
3. Pelanggaran terhadap perlindungan satwa dilindungi, seperti memperjualbelikan atau menampung satwa dari berbagai daerah tanpa izin, dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf A dan E Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
4. Beberapa desa adat di Bali, seperti Desa Pejeng Tengah, bahkan telah memiliki awig-awig (peraturan desa) yang melarang perburuan burung, termasuk Jalak Bali.