Awig-Awig Wanagiri Jaga Hutan Desa Bali

Spot foto ayunan di Wanagiri Hidden Hill
Sumber :
  • https://dynamic-media-cdn.tripadvisor.com/media/photo-o/2f/fb/c3/fc/caption.jpg?w=1000&h=-1&s=1

Gumi Bali, VIVA Bali – Desa Adat Wanagiri Buleleng menerapkan awig-awig untuk melindungi hutan desa seluas 250 hektare. Aturan adat ini melarang merusak hutan dengan sanksi Rp500 ribu.

Desa Adat Wanagiri di Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng menerapkan sistem awig-awig untuk melestarikan hutan desa. Tradisi hukum adat Bali ini menjadi solusi inovatif menghadapi tantangan konservasi lingkungan di era modern.

Larangan Tegas dalam Awig-Awig

Awig-awig yang diterapkan mencakup larangan tegas bagi siapa saja yang memasuki kawasan hutan desa. Aturan ini melarang merusak hutan menebang pohon sembarangan menangkap satwa di area hutan dan membuang sampah plastik di kawasan hutan.

Larangan lain termasuk membawa minuman beralkohol ke dalam hutan. Sanksi yang diberlakukan cukup tegas berupa denda uang tunai sebesar Rp500 ribu yang dibayar di tempat. Dana ini nantinya dikelola untuk kemajuan Desa Adat Wanagiri.

Dukungan Warga Desa Adat

Dikutip dari laman Jejaring Desa Wisata Kemenparekraf, Desa Wanagiri memiliki luas wilayah 1575 hektare dengan luas hutan desa 250 hektare. Desa ini berada pada ketinggian 900 hingga 1300 meter di atas permukaan laut dengan populasi 4204 jiwa.