Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

IRT Terduga pelaku pengedar sabu
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

“Terduga dijerat pasal tentang Narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara, “ terang Kasat.

Damkar Badung Evakuasi 2 Ular Berbahaya di Hari yang Sama