Polsek Denpasar Selatan Limpahkan Sejumlah Tersangka ke Kejaksaan, Termasuk Kasus Pembunuhan Jalan Gurita

Polsek Densel limpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Denpasar
Sumber :
  • Polsek Denpasar Selatan / VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliPolsek Denpasar Selatan melimpahkan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah pembunuhan di Jalan Gurita.

Polsek Denpasar Selatan Salurkan 200 Paket Beras Murah untuk Warga

 

Pelimpahan tersangka dilakukan pada 24 September 2025 siang, dengan menyerahkan para tersangka dari berbagai tindak pidana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar.

Gerakan Pangan Murah, 1 Ton Beras SPHP Dibagikan Polsek Denpasar Selatan

 

Diketahui, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menyampaikan bahwa dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Muhammad Babul dan Dimas Ari Ramadhan, diserahkan ke JPU Nissa.

5 Rekomendasi Villa di Jogja untuk Liburan Nyaman & Instagramable

 

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Perkara ini segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kapolsek kepada bali.viva.co.id.

 

Kasus pembunuhan ini menewaskan seorang pria bernama Ade Adriansyah, 54 tahun, penjaga vila di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Korban ditemukan tewas dalam kondisi dibakar di kamar mandi vila.

 

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan dipicu kecemburuan dalam hubungan sesama jenis serta persoalan janji uang yang tidak ditepati, di mana tersangka merasa dikhianati karena korban dekat dengan pria lain.

 

Tersangka berikutnya yang turut dilimpahkan adalah Yohanes Marsel Lambotoh yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berkas perkara tersebut ditangani oleh JPU Ni Putu Widyaningsih.

 

Sedangkan Rico Agung Dewata Putra dilimpahkan atas perkara penadahan (pertolongan jahat). Selanjutnya, Novan Adi Ariyanto turut diserahkan ke kejaksaan atas dua perkara berbeda, yakni pencurian dan curanmor, berdasarkan sejumlah laporan polisi. Kedua perkara ini ditangani oleh JPU Mia Fida.

 

“Dengan dilakukannya pelimpahan ini, seluruh perkara tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” terang Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga. 

 

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum. “Semua berkas sudah lengkap P-21. Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” pungkas AKP Agus.