Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo, Korlantas Polri Gandeng Pakar

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho beserta jajaran
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5125460/korlantas-libatkan-pakar-dalam-evaluasi-sirene-dan-strobo-di-jalan

Jakarta, VIVA Bali – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan melibatkan pakar serta masyarakat dalam proses evaluasi penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Hari ini Cerah, Perkiraan Cuaca Gianyar 7 Hari ke Depan

 

 

Ingin Meningkatkan Digitalisasi, Tjok Surya Mengajak P2DD Klungkung

“Kami juga akan melibatkan masyarakat, melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, tentunya contohnya di tol pada saat patroli,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta Selatan. Senin 22 September 2025.

Langkah evaluasi ini ditempuh setelah penggunaan sirene dan strobo dihentikan sementara, menyusul masukan publik yang menilai pemakaian perangkat tersebut kerap mengganggu pengguna jalan.

6.402 Konten Radikal Ditemukan, BNPT Ungkap Sebagian Besar Berupa Propaganda

Lebih lanjut, Agus Suryonugroho turut mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan sirene maupun strobo tanpa izin atau di luar aturan yang berlaku.

“Hal-hal yang tidak baik dirasa oleh masyarakat, di perjalanan, polantas tidak akan mengedepankan penegakan hukum, tetapi kami menghimbau kesadaran pribadi untuk kepentingan kita bersama,” ujar Kepala Korlantas Polri, dilansir dari antaranews.com.

Selain itu, Agus Suryonugroho juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyuarakan aspirasinya.

“Korlantas menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Kami bisa mendengar keluhan masyarakat dan segera kita tindak lanjuti,” tutur Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Sebelumnya, Irjen Pol Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene hanya diperbolehkan pada kondisi tertentu yang membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” kata Agus Suryonugroho.

Meski demikian, Kepala Korlantas Polri menekankan sirene dan strobo tetap memiliki fungsi penting dalam mendukung tugas kepolisian, terutama saat patroli dan pengaturan lalu lintas di jalan tol.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan strobo guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.