Tarif Cukai Rokok Bisa Turun Jika Rokok Ilegal Dibasmi? Begini Penjelasan Menteri Keuangan
- https://www.tvonenews.com/berita/nasional/371463-menkeu-purbaya-buka-peluang-cukai-rokok-diturunkan-tapi-tergantung?page=all
“Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” tutur Menteri Keuangan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga tahun ini terdapat 15.757 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun.
Mayoritas pelanggaran berasal dari produksi rokok ilegal. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat mengurangi penerimaan negara.
Jika pengawasan berjalan efektif, penerimaan tetap bisa dijaga tanpa harus menambah beban industri legal dengan tarif lebih tinggi.
Sementara itu, catatan Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok sepanjang Januari–Juli 2025 hanya 171,6 miliar batang. Angka ini turun 1,85 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya dan menjadi yang terendah dalam delapan tahun terakhir, kecuali pada 2023.
Meski begitu, penerimaan cukai hasil tembakau justru meningkat. Hingga Juli 2025, setoran mencapai Rp126,85 triliun atau tumbuh 9,26 persen secara tahunan. Fakta ini menunjukkan meski produksi menurun, kontribusi industri rokok terhadap penerimaan negara masih tetap besar.
Sejumlah pelaku industri sebelumnya menyampaikan keluhan atas turunnya daya beli dan produksi yang semakin menekan pasar. Mereka berharap pemerintah tidak kembali menaikkan tarif.