Sidang Brimob Tabrak Ojol, Kompolnas Turun Tangan Dalami Perkara

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam dalam konferensi pers
Sumber :
  • https://m.antaranews.com/amp/berita/5081057/kompolnas-ikuti-langsung-gelar-perkara-awal-kasus-rantis-tabrak-ojol

Jakarta, VIVA Bali –Sidang 7 anggota Brimob yang menabrak ojol dimulai, Kompolnas hadir mendalami peristiwa. Netizen dan warga pantau ketat jalannya gelar perkara.

Puan Maharani Minta Maaf, Janji Evaluasi DPR Usai Demo Ricuh Tewaskan Ojol

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut hadir dalam gelar perkara awal kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta.

Perwakilan Kompolnas yang hadir adalah Komisioner Muhammad Choirul Anam dan Gufron Mabruri. 

Pelaku Penabrak Ojol Diduga Brimob Palsu, Netizen: Tahanan Polda Metro Jaya

Anam menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk meninjau konstruksi peristiwa, bentuk pelanggaran, dan bukti-bukti terkait insiden yang menewaskan Affan. 

“Kami Komisioner Kompolnas menghadiri undangan Propam untuk gelar perkara terkait kode etik. Saat ini acara difokuskan untuk mengetahui konstruksi peristiwanya, pelanggaran yang ada, dan bukti-bukti pendukung,” kata Anam. Selasa 2 September 2025.

Presiden Prabowo Angkat Bicara Soal Kematian Affan Kurniawan, Janji Usut Kasus Secara Transparan

Anam berharap gelar perkara ini bisa membuka jalur pengusutan pidana secara simultan dengan proses sidang kode etik profesi Polri (KKEP). 

“Semoga ini cepat, karena memang harapan keluarga korban segera mendapatkan keadilan,” ujar Anam. 

Selain Kompolnas, gelar perkara ini juga dihadiri perwakilan Komnas HAM, Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Divpropam Polri.

Kompolnas menegaskan kehadirannya sebagai pengawas eksternal agar proses hukum dan etik berjalan transparan, adil, serta sesuai standar profesi. 

Divisi Propam Polri sebelumnya mengumumkan bahwa gelar perkara dilakukan setelah ditemukan unsur pidana dalam perbuatan para personel Brimob. 

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menegaskan, penetapan ini berdasarkan kategori pelanggaran.

Dua personel, Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat, ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima lainnya, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David dikenakan pelanggaran kategori sedang.

Semua personel telah melanggar kode etik kepolisian dan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Sidang etik bagi dua anggota Brimob, Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat, dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 September 2025 dan Kamis, 4 September 2025, sementara lima anggota lainnya akan disidangkan kemudian.

Affan Kurniawan menjadi korban ketika rantis Brimob menabraknya di Pejompongan, Jakarta, saat polisi memukul mundur massa aksi di kompleks DPR/MPR. 

Kericuhan itu juga meluas ke wilayah Palmerah dan Senayan, mengakibatkan kekacauan di sekeliling kompleks parlemen.