Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Segera Rampung, Eks Menag Yaqut Diperiksa

Penyelidikan korupsi kuota haji mendekati akhir
Sumber :
  • Mustafa Fathy/Pexels

Jakarta, VIVA Bali –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 sudah mendekati tahap akhir. Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola salah satu ibadah terbesar umat Islam dan melibatkan dana yang tidak sedikit.

Naik Motor ke Coban Rondo Malang? Coba Cek Rute, Harga dan Daya Tariknya!

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menargetkan agar proses penyelidikan tersebut segera rampung dalam waktu dekat. Menurutnya, KPK sudah mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti penting yang mengarah pada peningkatan status kasus ini.

“Ini sudah mendekati penyelesaian. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025 malam, dikutip dari tvonenews.com.

Ketahui 4 Manfaat Minyak Alpukat untuk Kesehatan Anda

Pernyataan itu disampaikan Asep usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kuota haji khusus. Meski belum membeberkan detail materi pemeriksaan, Asep menegaskan proses pengumpulan bukti sudah berjalan intensif selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini. Di antaranya adalah Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Bahaya Ketergantungan Teknologi pada Kesehatan Mental Remaja Indonesia

Pemanggilan mereka dilakukan untuk menggali informasi terkait pengelolaan dan distribusi kuota haji khusus yang menjadi objek perkara.

Kemudian pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK menarik perhatian publik karena posisinya yang pernah memegang otoritas penuh dalam kebijakan haji nasional.

Asep menegaskan, seluruh informasi yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara mendalam untuk memastikan siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab. Ia juga menyebut bahwa dalam proses ini, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil saksi atau pihak lain yang dianggap mengetahui duduk perkara.

Meskipun KPK belum mengungkapkan calon tersangka, kasus ini diperkirakan akan memasuki babak baru yang lebih terbuka ketika statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Pada tahap ini, publik dapat mengetahui gambaran yang lebih jelas tentang dugaan modus, kerugian negara, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian besar karena haji merupakan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat. Setiap tahunnya, ribuan jamaah menunggu kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci, sehingga setiap kebijakan terkait kuota haji memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara.

Pengamat hukum menilai, percepatan proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus ini akan menjadi ujian penting bagi transparansi pengelolaan haji di Indonesia. Jika terbukti ada praktik korupsi, diharapkan ada perbaikan sistem yang dapat mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.