BEM Untag Banyuwangi Soroti Surat RDP yang Belum Ditanggapi Selama 50 Hari
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali – BEM Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi mempertanyakan belum adanya respons terhadap surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan kepada DPRD Banyuwangi terkait pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Linmas).
Melalui media sosial, BEM Untag Banyuwangi menyebut surat permohonan tersebut belum memperoleh tanggapan selama 50 hari sejak diajukan.
Dalam unggahannya, BEM Untag Banyuwangi juga mempertanyakan komitmen DPRD Banyuwangi dalam memberikan ruang partisipasi publik pada pembahasan Raperda Trantibum Linmas. Mereka turut menyertakan narasi "DPRD Banyuwangi Takut Adu Kajian?" sebagai bentuk sorotan terhadap belum adanya kepastian pelaksanaan RDP.
Koordinator Biro Aksi dan Advokasi BEM Untag Banyuwangi, Al Ma'arif atau John, mengatakan pihaknya mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan RDP yang telah dikirimkan kepada DPRD Banyuwangi.
"Jadi benar itu berkaitan janji waktu kinerjanya sudah melalui batas waktunya. Untuk pengajuan RDP, karena RDP-nya sudah didiposisi sama Ketua DPRD Banyuwangi. Jadi ketua Pansusnya Raperda terkait ketertiban umum dan terkait jam operasional toko retail itu cuma janji-janji saja sampai satu bulan setengah lebih. Melihat terkait itu kinerjanya seorang anggota DPRD kan sudah kelihatan suratnya, bagaimana kerjanya dan tanggapannya. Itu kan sudah selesai. Kenapa kok dianak sampingkan teman-teman mahasiswa ini terkait pengajuan RDP," kata Al Ma'arif.
Ia menegaskan mahasiswa hanya menginginkan kepastian mengenai perkembangan pembahasan Raperda Trantibum Linmas dan jadwal pelaksanaan RDP yang telah diajukan.
BEM Untag Banyuwangi berharap DPRD Banyuwangi dapat memberikan informasi secara terbuka terkait progres pembahasan raperda dan agenda RDP agar tidak memunculkan kesan bahwa aspirasi publik dikesampingkan.