Pemerintah Perkuat Regulasi Kosmetik Demi Lindungi Konsumen

Waspadai kosmetik tanpa izin edar.
Sumber :
  • https://www.freepik.com/free-photo/young-beautiful-blonde-girl-cares-face-skin-with-moisturizer-front-mirror_18016923.htm

Lifestyle, VIVA BaliProduk ilegal masih marak beredar, BPOM gencarkan edukasi dan penindakan

Sekarwhite Waroeng! Rekomendasi Cafe di Bondowoso dengan Vibes Bali

Industri kosmetik di Indonesia terus tumbuh pesat, namun di sisi lain, ancaman dari produk ilegal masih membayangi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, lebih dari 3.000 item kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan resorsinol.

Kosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ dalam. Hal ini mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik.

Langkah Tegas Pemerintah

9 Cara Jitu Meningkatkan Bisnis Anda Lewat TikTok

BPOM telah mengeluarkan beberapa regulasi baru yang memperketat izin edar dan pelabelan kosmetik. Salah satunya adalah kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan nomor notifikasi BPOM pada kemasan produk secara jelas dan mudah dibaca. Selain itu, BPOM juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menertibkan penjualan kosmetik ilegal di marketplace.

Dikutip dari laman bpom.go.id, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyatakan bahwa masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa izin edar sebelum membeli produk. “Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan,” ujarnya.

Upaya Edukasi dan Pemberdayaan Konsumen

Halaman Selanjutnya
img_title
Generasi Z dan Tantangan Dunia Kerja  Antara Ambisi dan Realita