Jangan Sampai Salah! Ketahui Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
- https://www.freepik.com/free-photo/wire-transfer-young-man-using-his-smartphone-laptop-banking-transaction-some-payments_27999422.htm
Lifestyle, VIVA Bali – Kemudahan akses digital membuat pinjaman online atau pinjol semakin diminati masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan pinjaman ilegal dengan iming-iming proses cepat dan tanpa syarat rumit. Sayangnya, tidak sedikit orang yang terjebak dalam praktik pinjol ilegal dan akhirnya terjerat bunga tinggi serta teror penagihan yang tak manusiawi.
Agar tidak terjebak, penting untuk memahami ciri pinjol ilegal, cara mengecek legalitasnya, hingga daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Dengan begitu, Anda bisa tetap aman secara finansial dan terhindar dari praktik yang merugikan. Artikel ini akan membantu Anda mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal secara lebih jelas.
1. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri paling jelas dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal sering kali tidak masuk dalam daftar pinjol terdaftar OJK yang bisa dicek secara langsung di situs www.ojk.go.id. Jika Anda tidak menemukan nama platform pinjaman online di daftar resmi OJK, bisa dipastikan layanan tersebut tidak legal dan berpotensi merugikan.
Sebaliknya, pinjol legal akan mencantumkan informasi izin, nomor registrasi, serta nama perusahaan fintech yang menaunginya. Legalitas ini menjadi jaminan bahwa semua aktivitas mereka diawasi dan tunduk pada aturan yang berlaku.
2. Tidak Transparan soal Bunga dan Biaya
Salah satu ciri pinjol ilegal yang sering diabaikan adalah ketidakterbukaan soal rincian bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan. Biasanya, informasi ini hanya disampaikan secara samar atau bahkan tidak ditampilkan sama sekali sebelum proses pencairan.