Tidak Memiliki Ijin Lengkap, Dua Toko Berjaringan di Tutup Sementara
- dok Satpol PP /VIVA bali
Jembrana, Viva Bali – Dua toko berjaringan di Kabupaten Jembrana, terpaksa ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana,karena belum memiliki perijinan lengkap. Setelah sebelumnya di lakukan pembinaan, kedua toko tersebut sampai saat ini belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Penutupan dua toko berjaringan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Mei 2025. Kedua toko berjaringan yang ditutup terletak di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dan Di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
“Ya kita lakukan penutupan sementara sampai kedua pengelola toko berjaringan tersebut melengkapi perijinan,”ujarnya.
Lanjut Leo, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap toko berjaringan yang ada di Kabupaten Jembrana. Namun masih ditemukan dua toko berjaringan tidak memiliki perijinan PBG.
“Pembinaan yang kita lakukan tidak diindahkan terpaksa kita lakukan penutupan sementara,”imbunya.
Dua toko berjaringan di Jembrana di tutup sementara
- dok Satpol PP /VIVA bali
Petugas Satpol PP, menempelkan stiker “sementara kegiatan ini dihentikan sampai proses penyelesaian perizinan” dan serta memasang garis polpp di kedua toko berjaringan tersebut.
“Harapan kita penanggung jawab toko berjaringan tersebut segera melengkapi perijinan sesuai peraturan yang ada,” ungkap Leo.
Leo mengaku penutupan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 8 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung