TikTok Langgar Aturan PSE, Kemkomdigi Resmi Bekukan Sementara

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5150845/kemkomdigi-bekukan-sementara-izin-tiktok-karena-langgar-kewajiban-pse

Namun, berdasarkan surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat menyerahkan data tersebut. Perusahaan beralasan memiliki kebijakan internal yang membatasi cara menanggapi permintaan data dari pihak luar.

Sementara itu, Alexander Sabar menegaskan jika permintaan itu sah menurut Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem memberikan akses data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.

Lebih lanjut, Alexander Sabar menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” pungkas Alexander Sabar.

Kemkomdigi menekankan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik privat harus tunduk pada hukum nasional. Ke depan, pengawasan akan diperkuat dengan kolaborasi bersama pemangku kepentingan, agar platform digital beroperasi secara bertanggung jawab dan aman bagi masyarakat.