Pasca Audiensi dengan Perwakilan Buruh, DPR Siapkan Undang-Undang Baru untuk Buruh Indonesia

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad rapat bersama serikat buruh
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5143541/dpr-akan-buat-uu-baru-soal-ketenagakerjaan-usai-dengar-aspirasi-buruh

"Jadi mohon maklum seperti UU KUHAP ini kita terus terima partisipasi publik sampai kita dapat rumusan sehingga kita sahkan satu UU yang benar-benar kita harapkan semua," ujar Wakil Ketua DPR RI, dilansir dari antaranews.com.

Sementara itu, perwakilan Partai Buruh, Said Salahudin menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan pembentukan undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan sekadar revisi terhadap aturan yang lama.

Lebih lanjut, Said Salahudin juga menyoroti lambannya tindak lanjut DPR RI, mengingat hampir setahun sejak putusan MK dibacakan, pembahasan mengenai rancangan undang-undang belum juga dimulai.

Sebagai bagian dari langkah konkret, Said Salahudin menyerahkan naskah berisi masukan dan pokok pemikiran kepada DPR. Naskah itu memuat 17 isu baru yang diusulkan dalam RUU Ketenagakerjaan.

"Di antara 17 itu baru itu adalah adanya kelompok pekerja buruh yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya karena mereka seolah dianggap bukan pekerja, padahal sesungguhnya mereka tergolong sebagai pekerja karena ada pemberi kerja," tutur Said Salahudin.

Dengan adanya komitmen DPR RI dan masukan dari berbagai pihak, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil, melindungi hak-hak pekerja, serta menjawab kebutuhan ketenagakerjaan di Indonesia.