Polda NTB Tangkap 302 Terduga Preman, 81 Diproses Hukum

Polda NTB resmi merilis hasil Operasi Pekat II Rinjani 2025
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme melalui pelaksanaan Operasi Pekat II Rinjani 2025. Operasi yang digelar selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2025, berhasil mengamankan sebanyak 302 orang terduga pelaku premanisme di wilayah hukum NTB, Sabtu, 17 Mei 2025.

"Operasi ini kita laksanakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mendukung iklim investasi yang sehat di NTB," ujar AKBP Jolmadi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat lalu.

Dari total 302 orang yang diamankan, sebanyak 221 orang diberikan pembinaan. "Kami berikan teguran, sanksi sosial, dan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Sementara itu, 81 orang lainnya diproses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menambahkan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. "Para pelaku dikenakan pasal-pasal yang sesuai, mulai dari Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 335 KUHP tentang pengancaman," jelasnya.

Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan atau berkaitan dengan tindak premanisme. "Kami sita uang tunai, satu mobil, dua sepeda motor, tujuh senjata tajam, satu handphone, serta 74 barang bukti lainnya," ungkap Jolmadi.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bukti keseriusan Polda NTB dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. "Kami ingin masyarakat merasa terlindungi dan yakin bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan adil," pungkasnya.