Sidang KDRT, Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara Fredrick Raby

JPU Tuntut Frederick Raby 2 Bulan penjara subsider
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Fredrick Raby kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 25 September 2025. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Frederick Raby hukuman dua bulan penjara dengan subsider dan denda 5 juta.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya. 

Meski JPU menjatuhkan tuntutan hukuman dua bulan penjara dengan subsider terhadap terdakwa Fredrick Raby. 

"Namun tuntutan primer tidak terbukti, alat bukti berupa hasil visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan terhadap korban, sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan subsider," terang penasihat hukum M. Syarifuddin.

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa berada pada posisi membela diri, bukan sebagai pelaku kekerasan.

"Alat bukti berupa rekaman CCTV yang diajukan di persidangan jelas memperlihatkan siapa yang melakukan tindak kekerasan dan siapa yang mencoba melindungi diri. Kami meyakini bahwa klien kami sejatinya adalah korban, bukan pelaku," ujar M. Syarifuddin.

Penasihat hukum menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan berdasarkan narasi atau drama yang mungkin muncul dari pihak manapun.\

Sementar itu, terpisah Frederick Raby usai persidangan mengukapkan akan menyiapkan semua bukti dalam sidang  pembelaan (pledoi) pada hari Senin mendatang. 

"Saya bersama penasihat hukum akan menyiapkan semua bukti untuk pembelaan diri Saya di hadapan hakim," terang Freddy sapaannya. 

Frederick Raby juga menyampaikan harapan mendapatkan keadilan Kepada hakim dalam masalah hukum di hadapinya. 

"Saya ingin keadilan, kembali bertemu anak saya, setelah sekian lama di sembunyikan," harap Frederick Raby.