Menkeu Purbaya Buru 200 Pengemplang Pajak Rp60 T, Deadline Seminggu!
- Instagram/Kemenkeu RI
Jakarta, VIVA Bali –Sekitar 200 pengemplang pajak dengan total Rp60 triliun kini diburu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Deadline seminggu saja, ancaman sanksi berat siap dijatuhkan bila bandel.
Pemerintah tak lagi memberi ruang bernapas bagi para penunggak pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, sebanyak 200 pengemplang pajak dengan nilai total mencapai Rp60 triliun kini diburu dan wajib melunasi dalam waktu hanya sepekan.
“Kalau saya bilang kemarin itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, yang penunggaknya ada 200, dan itu sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” tegas Purbaya saat rapat di Gedung DPR RI.
Langkah keras ini, menurut Purbaya, adalah bentuk keadilan bagi masyarakat yang taat pajak. Ia memastikan, warga maupun perusahaan yang sudah disiplin membayar pajak tidak akan diganggu pemerintah.
“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu,” ucap Purbaya menekankan. Selasa, 23 September 2025.
Tak hanya itu, Purbaya juga mengumumkan akan membuka kanal pengaduan khusus.