Satresnarkoba Polresta Mataram Bekuk Dua Mahasiswa, Amankan Paket Ganja 800 Gram

Dua Mahasiswa dibekuk Polresta Mataram
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

Saat ini, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.