Sidang Berlangsung Hingga Dini Hari, Saksi yang Dihadirkan Hanya Bawa Cerita Bukan Fakta
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Budiman Tiang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berlangsung panas.
Sidang yang dipimpin majelis hakim NI Kadek Kusuma Wardani ini baru dimulai Kamis, 18 September 2025 sore dan berakhir Jumat, 19 September sekira pukul 03.00 Wita.
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Charles Siringo Ringo, Bobby Sumantri dan saksi pelapor Stanislav Sadovnikov yang juga WNA Rusia.
Ketegangan terjadi saat kuasa hukum terdakwa, yakni Gede Pasek Suardika (GPS) menyoroti kesaksian Bobby yang mengaku bahwa keterangan yang disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan, berasal dari cerita Stanislav dan Agus Abraham Supriadi.
Sorotan juga terjadi saat saksi Charles memberikan keterangan di depan majelis hakim. Sebagai direktur perusahaan, Charles mengaku tidak memahami detail keuangan perusahaan.
Bahkan laporan yang dibuat bukan hasil audit atau Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), melainkan ditujukan langsung kepada terdakwa Budiman Tiang sebagai pemegang saham.
Kericuhan nyaris terjadi saat dibahas uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp2,8 miliar atas SHGB dalam neraca 2019 namun saksi Charles tak mampu menunjukkan.
Sementara keterangan Stanislav sebagai saksi kunci sekaligus pelapor mengaku menawarkan penjualan 50 unit apartemen The Umalas Signature dengan komitmen fee Rp3,5 miliar.
Namun dari jumlah itu, ia hanya menyetorkan sebesar Rp150 juta saja.
Sayangnya, sidang harus dihentikan dan ditunda oleh majelis hakim karena dinilai telah larut. “Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan kita lanjutkan 30 September 2025,” kata Ketua Majelis Hakim.
Kasus ini mendapat sorotan publik menyangkut proyek mewah The Umalas Signature/The One Umalas serta perseteruan bisnis internasional.
Selain tengah berperkara pidana, terdakwa Budiman juga menggugat Kapolda Bali dan Dansat Brimob Polda Bali secara perdata terkait dugaan keberpihakan dalam eksekusi swasta.