Dalam Sebulan, Polres Badung Berhasil Bongkar 9 Kasus Narkoba
- Dok. Polres Badung / VIVA Bali
Masyarakat dihimbau untuk menjauhi narkoba, yang kian masif dan merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Selain itu, masyarakat dapat turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurut Wakapolres, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Badung dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika. "Mari kita jaga anak-anak dan keluarga kita. Menjauhi narkoba bukan hanya soal hukum, tapi juga soal cinta terhadap masa depan bangsa," pungkas Wakapolres.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp8 miliar, yang dapat ditambah sepertiga dari total hukuman.