Dalam Sebulan, Polres Badung Berhasil Bongkar 9 Kasus Narkoba
- Dok. Polres Badung / VIVA Bali
Badung, VIVA Bali –Polres Badung berhasil membongkar 9 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Badung mengamankan 10 tersangka laki-laki.
Hal ini menjadi wujud upaya dan komitmen tanpa kompromi Polres Badung dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Press release terkait pengungkapan kasus tersebut digelar pada Kamis, 18 September 2025, di Lobby Polres Badung dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa.
Kompol Suarmawa seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa dari para tersangka dengan inisial AAP, DPA, CARMA, MS, MAYP, MOA, HLD, IKAS, TS, dan DRW, diamankan barang bukti dengan jumlah total berupa 394,59 gram sabu, 30,09 gram ganja, dan 872 butir ekstasi. Diketahui para tersangka rata-rata berusia antara 20 sampai 30 tahun.
Wakapolres lebih lanjut menjelaskan tentang nilai ekonomi barang bukti. "Jika ditaksir, mencapai lebih dari Rp1,17 miliar, dan berpotensi membahayakan sekitar 50.000 jiwa, terutama generasi muda. Ini bukan hanya angka, ini adalah nyawa dan masa depan yang berhasil kita selamatkan," kata Kompol Suarmawa kepada bali.viva.co.id.