Lonjakan Pemohon SKCK di Polresta Mataram Capai Ribuan, Kapolresta Pastikan Bebas Pungli
- Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Pembukaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu lonjakan luar biasa pada pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram. Sejak beberapa hari terakhir, ribuan masyarakat silih berganti mengurus berkas penting tersebut sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat lebih dari 3.000 SKCK telah diterbitkan, sementara sekitar 7.000 orang mengakses layanan pembuatan SKCK di Polresta Mataram hanya dalam kurun waktu sepekan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, menegaskan bahwa pelayanan SKCK di Polresta Mataram berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan biaya resmi Rp30.000.
“Biaya pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, masuk langsung ke kas negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kami pastikan tidak ada pungli dalam pengurusan SKCK di Polresta Mataram,” tegas Kapolresta.