Polda Bali Ringkus Pengedar 4.000 Butir Pil Koplo, Sasar Pekerja Bangunan
- Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Direktorat Reskrimsus Polda Bali meringkus jaringan pengedar obat keras ilegal jenis pil koplo.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WJR, MAF dan EW. Mereka ditangkap dengan barang bukti 4.000 butir pil koplo berlogo Ydan DMP siap edar.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya transaksi mencurigakan di kawasan Taman Dewa Ruci, Kuta, Badung.
Di tempat ini, polisi meringkus WJR dengan barang bukti 1.720 butir.
Kepada polisi, WJR mengaku mendapat pasokan pil koplo dengan memesan melalui media sosial.
Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, tersangka telah tiga kali memesan dengan jumlah 30 ribu butir.
“Dari pengembangan tersangka WJR, ditangkap pelaku kedua berinisial MAF di Jalan Tunjung Sari dengan barang bukti 1.011 butir berlogo Y,” ungkap Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus, AKBP I Nengah Sadiarta, Selasa, 16 September 2025.
Lalu penangkapan tersangka ketiga berinisial EW dengan barang bukti 862 butir di Jalan Taman Sari, Kelan, Kuta, Badung.
Dari pemeriksaan BPOM Bali memastikan pil putih berlogo Y mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 miligram per tablet, sementara pil kuning DMP mengandung Dekstrimetorfan 18,75 miligram per tablet.
“Kedua pil ini termasuk dalam obat keras dan hanya boleh diedarkan dengan resep dokter,” jelas Wadir Reskrimsus.
Modus yang digunakan tersangka untuk menjual pil koplo ini sangat sederhana dan terbukti efektif.
Pelaku menjual secara eceran dengan sasaran utama buruh dan pekerja bangunan.
“Tersangka menjual pil koplo dengan harga murahdan diklam dapat memberi stimulan agar pekerja bisa lebih kuat dalam bekerja,” ujar mantan Kapolres Klungkung dan Karangasem ini.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Kesehatan, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.