Polsek Denpasar Selatan Ungkap 11 Kasus Curanmor, Satu Korban Tewas

Polsek Denpasar Selatan ungkap 5 tersangka dari 11 kasus curanmor
Sumber :
  • https://www.instagram.com/reel/DOqXY2WAcuS/?igsh=MWJwcnBmNG9pMXcwYQ==

 

“Pelaku ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Petanu setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV. Motifnya karena masalah ekonomi,” ungkap Suardika. Dilansir dari akun Instagram @polrestadenpasar.

 

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti yaitu sepeda motor, tas, dompet berisi uang tunai Rp 169 ribu, pakaian, dan handphone korban.

 

Akibat perbuatannya, MZ dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.