4 Klaster Pelaku Penculikan Kacab Bank Terungkap, Begini Peran Masing-Masing
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1848922-geger-2-prajurit-tni-terlibat-penculikan-sadis-kacab-bank-ternyata-kopassus-statusnya-mangkir-dinas#goog_rewarded
Jakarta, VIVA Bali –Polda Metro Jaya bongkar 4 klaster pelaku culik-bunuh Kacab Bank. Dari pengintai hingga eksekutor, tiap klaster punya peran krusial dalam aksi ini.
Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN mengguncang publik.
Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan tangan terikat dan mulut dilakban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut ke-15 tersangka terbagi ke dalam empat klaster, masing-masing memiliki peran spesifik.
“Klaster pertama adalah otak perencana, kedua eksekutor penculikan, ketiga pelaku penganiayaan, dan keempat tim surveilans,” jelas Wira dalam konferensi pers. Selasa, 16 September 2025.
Klaster pertama adalah perencana dan terdiri dari empat orang, yakni C alias K, DH, AAM, dan JP.
C berperan sebagai otak utama, menyusun skema penculikan, mempersiapkan perangkat IT untuk memindahkan dana dari rekening dormant, hingga menyiapkan pertemuan dengan DH.
C bahkan mengklaim memiliki data rekening dormant yang siap dipindahkan.
DH bertugas menyiapkan tim penculik dan pengintai, serta mengatur dana operasional sebesar Rp60 juta yang diserahkan kepada JP.
DH juga memastikan koordinasi antar pelaku berjalan lancar.
AAM hadir dalam perencanaan, membantu merancang strategi penculikan, dan menyiapkan tim pengintai.
JP berperan strategis mengumpulkan eksekutor, mengawasi pembuntutan, dan membuang korban di Cikarang.
Untuk memastikan operasi berjalan, JP menyerahkan Rp150 juta kepada Serka N, anggota TNI yang terlibat eksekusi.
Klaster kedua berisi lima orang yang mengeksekusi penculikan.
Korban dipaksa masuk mobil Avanza putih, wajah ditutup lakban, dan tangan diikat.
E memaksa korban masuk mobil, REH memegang korban dari belakang, JRS menahan tangan kanan, AT menahan sisi kiri, dan EWB menjadi sopir yang melarikan korban.
Kopda FH, anggota TNI, menerima Rp45 juta dari eksekutor lain.
“Klaster ini khusus menangani penculikan. Semua anggota sudah diamankan, dan aksi mereka terkoordinasi mulai pemaksaan hingga pelarian,” jelas Wira.
Klaster ketiga terdiri dari lima orang yang melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
JP diketahui menginjak kaki korban di dalam Fortuner hitam dan ikut membuang jasadnya.
Sopir Fortuner, NU, membawa korban ke Bekasi, sementara DSD menggantikan NU saat mobil mulai oleng.
“Klaster penganiayaan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi. Korban mengalami perlakuan kejam hingga meninggal dunia,” tambah Wira.
Tim surveilans terdiri dari empat orang: AW, EWH, RS, dan AS.
Mereka membuntuti korban sejak awal, memastikan operasi penculikan dan penganiayaan berjalan sesuai rencana.
Informasi real-time dari tim surveilans membantu klaster perencana dan eksekutor menyesuaikan langkah mereka.
“Tim surveilans ini memperlihatkan bahwa kasus ini sangat terstruktur, pelaku sudah memetakan pergerakan korban secara detail,” ujar Wira.
Kejahatan ini dilakukan secara terstruktur, mulai dari perencanaan, pengawasan, penculikan, hingga penganiayaan.
Dana operasional dan pembayaran pelaku menggunakan nominal besar, menandakan perhitungan matang.
“Ini bukan aksi spontan. Semua dirancang, termasuk penggunaan kendaraan, pengawasan, dan eksekusi di lapangan,” kata Wira.
Ke-15 tersangka dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum akan menegakkan keadilan sesuai peran masing-masing, mulai dari otak perencana, eksekutor, pelaku penganiayaan, hingga tim surveilans.