KPU Tutup Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres dari Publik, Apa Saja Isinya?
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1848715-aturan-kpu-ijazah-hingga-rekam-jejak-capres-cawapres-bakal-dirahasiakan?page=all
Jakarta, VIVA Bali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029. Aturan itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.
Dalam beleid tersebut, KPU menetapkan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Artinya, dokumen tersebut tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Salah satunya adalah ijazah atau bukti kelulusan pendidikan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan itu berlaku untuk jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang informasinya dimaksud memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan diperlukan karena jabatan publik yang diemban.
“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah ditetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (Diktum kedua) dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik,” ujar Mochammad Afifudin dalam keterangannya. Senin 15 September 2025.
KPU menilai, membuka dokumen tersebut ke publik dapat menimbulkan risiko serius. Menurut Ketua KPU, dokumen itu digunakan secara administratif dalam tahapan pendaftaran, sehingga tidak boleh diakses tanpa izin pemilik data.
“Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifudin, dilansir dari viva.co.id.
Meski demikian, Mochammad Afifudin menegaskan bahwa pasangan capres-cawapres tetap memiliki hak untuk membuka dokumen pribadi mereka ke publik. Namun KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya tanpa persetujuan.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang, termasuk bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Keterangan: data atau informasi tidak dikuasai, di luar kewenangan KPU,” tutur Ketua KPU.
Diketahui, terdapat 16 jenis dokumen yang masuk kategori tertutup. Dua di antaranya menjadi sorotan publik, yakni poin ke 8 yang memuat daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
Selain itu, poin ke 12 yang mencakup fotokopi ijazah capres dan cawapres atau surat tanda tamat belajar yang sudah dilegalisasi lembaga pendidikan.
Berikut daftar dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik, di antaranya:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
5. Surat keterangan tidak sedang pailit dan tidak memiliki utang dari pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
7. Fotokopi NPWP dan bukti penyampaian SPT tahunan 5 tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden dua periode
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
11. Surat keterangan pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun
12. Bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan menjadi pasangan calon
15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.