Satres Narkoba Polres Jembrana Bekuk 2 Kurir, Sabu 100,35 Gram Berhasil Diamankan
- I Nyoman Sudika / VIVA Bali
Keduanya mengaku menerima pesanan dari seseorang berinisial TF asal Jember yang menyuruh mengambil sabu di Denpasar untuk kemudian ditempelkan di Kabupaten Jembrana.
“Kami berhasil mengamankan sabu seberat 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto. Keduanya mengaku sudah dua kali melakukan penempelan sabu di Kabupaten Jembrana. Untuk TF masih kami dalami,”jelas AKBP Kadek Citra pada Bali.viva.co.id.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus mengambil barang di suatu lokasi lalu mengantarkannya ke alamat yang diarahkan bandar. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.