Kejaksaan Agung Lakukan Penyitaan Aset Milik Tersangka Kasus Sritex Senilai Rp510 Miliar

Penyidik Kejagung menyita aset tanah milik tersangka kasus Sritex
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5104457/kejagung-sita-aset-tanah-senilai-rp510-miliar-milik-tersangka-sritex

Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk pada 2005–2022, serta saudaranya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait kasus kredit bermasalah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung pada 1 September 2025.