Bersatu Lindungi Alam! 81 Burung Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di NTB

Operasi penggagalan penyelundupan burung ilegal
Sumber :
  • Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTB, Agus Mugiyanto, mengungkapkan kebanggaannya atas sinergi yang solid antara BKHIT, Kepolisian, dan BKSDA dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar melalui Pelabuhan Lembar, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, Kamis, 15 Mei 2025.

 

“Ini merupakan bukti bahwa kerja sama yang baik dapat menghasilkan langkah nyata dalam menanggulangi perdagangan satwa ilegal,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mataram.

 

Sementara itu, Samsudin, Kepala Tim Penegakan Hukum BKHIT NTB, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

 

“Kami menerima informasi terkait adanya pengiriman burung tanpa dokumen karantina. Setelah dilakukan pengawasan, kami berhasil mengamankan satu unit bus PO TM yang membawa 81 ekor burung, termasuk satu jenis dilindungi, yakni Perkici Dada Merah,” jelasnya.