Yusril Ihza Mahendra Persilakan DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjumpai awak media
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5093377/menko-yusril-persilakan-dpr-revisi-draf-ruu-perampasan-aset

Jakarta, VIVA Bali – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan DPR RI untuk segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah disusun pemerintah.

 

 

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan jika langkah tersebut sejalan dengan rencana DPR mengambil alih inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset.

Karena itu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memproses lebih lanjut.

"Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo," kata Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta. Senin 8 September 2025.

Menko Kumham Imipas menambahkan bahwa publik tidak perlu meragukan komitmen pemerintah. Jika DPR sudah siap, Presiden Prabowo akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan Presiden Prabowo telah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar segera mengambil langkah untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.

Menko Yusril menambahkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga sudah melakukan rapat di DPR terkait perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas 2025–2026.

"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan," tutur Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dilansir dari antaranews.com.

Selain itu, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023.

Saat itu, pemerintah menugaskan Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan Yasonna Laoly sebagai Menkumham untuk membahas draf RUU bersama DPR. Namun, hingga kini pembahasan belum juga dimulai di parlemen.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan DPR tidak menutup kemungkinan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset.

"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman Panjaitan di kompleks parlemen, Jakarta. Kamis 4 September 2025.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI, jika RUU Perampasan Aset nantinya menjadi usul inisiatif DPR, maka lembaga legislatif perlu terlebih dahulu menyusun drafnya serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar hukum, ekonomi, dan berbagai pemangku kepentingan lain.