Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Demo Anarkis DPR

Potret aksi demo di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Foto: https://www.viva.co.id/foto/1847083-terlibat-aksi-demo-rusuh-di-jakarta-polisi-tetapkan-43-orang-tersangka

Jakarta, VIVA BaliPolda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo anarkis di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan, tersangka terbagi dua klaster berbeda.

 

"Tersangka ini terbagi dalam dua klaster, yakni penghasutan agar orang berbuat anarkis dan pelaku anarkis," kata Kombes Pol. Ade Ary, dikutip oleh Viva.co.id, Jumat, 5 September 2025.

 

Dari para tersangka, sebanyak 38 orang sudah ditahan. Sementara, satu orang masih dalam pencarian, dan tersangka lainnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya.

 

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, untuk klaster penghasutan sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka. Antara lain, DMR, MS, SH, HA, RAP, dan perempuan berinisial FL.