Bupati Tabanan 'Perang' Lawan Praktik Kotor di Pelayanan Publik

Bupati Tabanan (kiri) keluarkan surat edaran antikorupsi
Sumber :
  • Sumber foto: Tabanan Media Centre/ VIVA Bali

Tabanan, VIVA BaliPemerintah Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi dan pungutan liar yang berpotensi menghambat pelayanan publik.

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/3654/Itkab Tahun 2025 yang secara khusus menyasar empat sektor strategis, yakni perizinan, pendidikan, kesehatan, dan kependudukan.

Surat edaran yang dikeluarkan melalui Inspektorat Kabupaten Tabanan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dasar hukum penerbitan edaran ini pun kuat, merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK tentang Pelaporan Gratifikasi, serta panduan dari Kementerian PAN-RB dan KPK RI terkait pengendalian gratifikasi.

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa edaran ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab Tabanan dalam memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Ini sejalan dengan visi pembangunan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani. Tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi adalah syarat mutlak untuk pelayanan publik yang adil dan berkualitas," ujarnya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, IGN Supanji, menambahkan bahwa edaran ini merupakan strategi konkret untuk menanamkan budaya antikorupsi di seluruh lini pelayanan publik.